A. Standar Layanan Pemeriksaaan Kesehatan
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan 2. Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 3. Permenkes RI No. 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas Permenkes RI No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan pelabuhan |
2 | Persyaratan Pelayanan | Pelaku perjalanan/lintas sektor bandara/Pelabuhan yang membutuhkan pelayanan kesehatan menyampaikan kebutuhannya ke pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Kepala Kantor memerintahkan Kabid /Kasi UKLW pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi Pelaku perjalanan/lintas sektor bandara/Pelabuhan 2. Kabid/Kasi UKLW menugaskan dan mengawasi petugas pelaksana (JFT/JFU) dalam melakukan layanan kesehatan 3. Pelaku perjalanan/lintas sektor bandara/Pelabuhan datang ke klinik KKP kelas 1 Makassar untuk mendapatkan layanan kesehatan 4. Dokter kolaborasi dengan perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan kesehatan terhadap pasien serta menegakkan diagnosa dan kebutuhan pasien1 berdasarkan hasil pemeriksaan 5. Pejabat Fungsional menginput hasil pemeriksaan dan pengobatan 6. Pejabat Fungsional menyerahkan obat kepada pasien serta mengarsipkan hasil pemeriksaan dan pengobatan |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | Waktu pelayanan minimal 15 menit, maksimal 4 jam sejak pasien datang |
5 | Biaya/Tarif | Tanpa Biaya |
6 | Sarana, Prasana, dan/atau fasilitas | 1. Alat kesehatan dan bahan habis pakai 2. Status pasien dan buku register /Alat Tulis Kantor 3. Obat-obatan dan vitamin 4. Komputer dan printer |
7 | Komponen Pelaksana | 1. SDM yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan kesehatan (Dokter dan perawat) 2. SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan |
8 | Pengawasan Internal | 1. Supervisi atasan langsung 2. Sistem pengawasan mutu internal 3. Dilaksanakan secara berkelangsungan |
9 | Jaminan Pelayanan | Seluruh Pelaku perjalanan/lintas sektor bandara/Pelabuhan yang membutuhkan pelayanan kesehatan dasar terlayani sesuai SOP yang berlaku di KKP Kelas 1 Makassar |
10 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |