A. Standar Pelayanan Vaksinasi Internasional (ISO 9001:2015)
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-undangNo.6Tahun tentang Kekarantinaan Kesehatan 3. PermenkesRINo.2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas Permenkes RI No. 356/Menkes/Pr/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan pelabuhan 4. Permenkes RI No.12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi 5. Permenkes No.23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan ICV |
2 | Persyaratan Pelayanan | 1. Calon pelaku perjalanan melakukan registrasi online melalui website https://sinkarkes.kemkes.go.id/vaksinasi_int/vaksinasi_int_public/add 2. Petunjuk registrasi online bisa di akses di media sosial KKP Kelas 1 Makassar: Facebook ; 3. Datang langsung ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar dengan membawa lembaran hasil registrasi online yang telah diprint |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | |
5 | Biaya/Tarif | a. Jasa Pemeriksaaan dan Pengobatan : Rp. 20.000 per sertifikat b. Buku International Certificate of Vaccination (ICV) : Rp.25.000 per buku c. Vaksinasi Meningitis Meningokokus : Rp. 260.000 per orang d. Vaksinasi Yellow Fever : Rp. 300.000 per oranh |
6 | Sarana, Prasana, dan/atau fasilitas | 1. Stetoskop, Tensimeter, senter, Thermogun 2. Alat Tulis Kantor 3. Plano Test 4. Vaksin MM, Yellow Fever dan Cold Chain 5. Bahan Habis Pakai (spoit, needle, alkohol swab) 6. Syok anafilaktik Kit |
7 | Komponen Pelaksana | 1. SDM yang memiliki keterampilan melakukan penginputan data dan pembuatan billing 2. SDM yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan kesehatan 3. SDM yang memiliki sertifikat vaksinologi training untuk melakukan tindakan vaksinasi 4. SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan |
8 | Pengawasan Internal | 1. Supervisi atasan langsung 2. Sistem pengawasan mutu internal 3. Dilaksanakan secara berkelangsungan |
9 | Jaminan Pelayanan | Pelanggan mendapatkan buku ICV dan telah dilakukan vaksinasi sesuai kebutuhan perjalanan serta mengetahui efek samping dan penanganannya |
10 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |