PROFIL
BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar ditetapkan menjadi Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Penggunaan nomenklatur Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dimulai tanggal 1 Januari 2024
Berdasarkan Permenkes Nomor : 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara
Dalam melaksanakan tugas, BBKK menyelenggarakan fungsi :
penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan
STRUKTUR ORGANISASI
BALAI BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN MAKASSAR TAHUN 2024
Visi Presidan 2020-2024 yaitu : “Terwujudnya Indonesia Maju Yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong Royong”. Upaya untuk mewujudkan visi ini adalah melalui sembilan misi Presiden yaitu :
Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia ;
Penguatan Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri dan Berdaya Saing;
Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;
Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;
Memajukan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa ;
Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsu, Bermartabat, dan Terpercaya;
Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga;
Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya;
Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.
Guna mendukung peningkatan kualitas manusia Indonesia, termasuk penguatan struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing khususnya di bidang farmasi dan alat kesehatan, Kementerian Kesehatan telah menjabarkan misi Presiden sebagai berikut :
Meningkatkan Kesehatan Reproduksi, Ibu, Anak, dan Remaja
Perbaikan Gizi Masyarakat
Meningkatkan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Pemberdayaan GERMAS
Memperkuat sistem Kesehatan
Untuk mewujudkan tercapainya visi, Ditjen P2P telah menetapkan misi tahun 2022-2024 yang merupakan penjabaran misi Presiden dan Kementerian Kesehatan yakni :
Peningkatan Deteksi, Pencegahan dan Respon Penyakit
Perbaikan Kualitas Lingkungan
Penguatan sistem surveilans berbasis laboratorium penyakit dan faktor risiko
Penguatan sistem tata kelola Kesehatan
Selaras dengan visi Ditjen P2P, BBKK Makassar menjabarkan visinya yakni ”Mewujudkan Pintu Masuk Negara dan Wilayah yang bebas penyakit dan faktor risiko”
Misi untuk mewujudkan tercapainya visi yakni :
Meningkatkan deteksi dini dan respon penyakit dan faktor risiko
Meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan alat angkut di pintu masuk negara
Meningkatkan tata kelola kegiatan yang bersih dan akuntabel
Peningkatan Sumber Daya Manusia