| Selamat datang di zona integritas BBKK Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Pelayanan Hari Senin - Jumat (kecuali hari libur dan tanggal merah) | Jam Pelayanan 08.00 - 16.00 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas BBKK Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Pelayanan Hari Senin - Jumat (kecuali hari libur dan tanggal merah) | Jam Pelayanan 08.00 - 16.00 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |


Wilayah Kerja Bandar Udara Internasional

Sultan Hasanuddin Makassar

 

Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar adalah salah satu bandara terbesar dan paling strategis di Indonesia Timur. Dengan arsitektur modern dan layanan yang terus berkembang, bandara ini menawarkan pengalaman yang cukup baik bagi penumpang domestik maupun internasional. Bandar Udara ini terletak di Maros, Sulawesi Selatan, merupakan bandar udara internasional yang berfungsi sebagai gerbang utama ke wilayah timur Indonesia. Berada sekitar 20 km (12 mil) timur laut dari pusat kota Makassar jika melalui jalan bebas hambatan/tol atau 23 km (14 mil) melalui jalan raya, dioperasikan oleh PT Angkasa Pura yang saat ini berganti nama menjadi InJourneys Airports yang merupakan gabungan dari PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II.

 

Bandara ini sekarang menangani enam pesawat berbadan lebar per hari - satu Boeing 747-400 ke Medan dan Jeddah dan tiga Airbus A330-300 dan dua Airbus A330-900 ke Jakarta. Dengan statistik penumpang kurang lebih 10 juta selama tahun 2023, menjadikan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sebagai bandara terpadat dan melayani penerbangan ke hampir seluruh wilayah Indonesia dan terhubung dengan berbagai bandara di kota-kota besar lainnya. Hampir semua maskapai menjual tiket perjalanan ke Makassar baik internasional maupun domestik.

 

Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar terdiri dari terminal domestik dan internasional dengan panjang landasan 3.500 meter. Saat ini telah mengoperasi terminal Utama baru dengan kapasitas 7 juta penumpang dan mencakup enam garbarata. Ini adalah terminal bandara pertama di Indonesia yang dirancang dengan gaya arsitektur berteknologi tinggi. Bandara yang saat ini menyongsong tema airport city dilengkapi dengan area rumah sakit yang berada di sekitar bandara, area perkantoran, hotel budget bagi para wisatawan yang tanpa harus keluar bandara untuk menunggu waktu transit di hotel.

 

Salah satu instansi pemerintah yang ada di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar adalah Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Wilayah Kerja Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Beralamat di Jalan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar serta berlokasi di area terminal keberangkatan dan terminal kedatangan internasional Tugas pokok yang dilaksanakan adalah sesuai Permenkes RI No. 10 tahun 2023 tentang organisasi dan tata kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan yaitu melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat Negara.

 

Untuk mendukung tugas pokok dan fungsi tersebut, beberapa sarana kekarantinaan kesehatan yang ada antara lain klinik di lantai 3, klinik di kedatangan internasional lantai 1, hoolding room dengan ruangan bertekanan negatif di kedatangan internasional lantai 1, motor listrik emergency first respon yang dilengkapi dengan jalur emergency lane di lantai 2.


Jenis pelayanan kekarantinaan kesehatan yang dilaksanakan di Terminal Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar adalah :

1.     Pelayanan kesehatan rawat jalan, kegawatdaruratan medis dan situasi khusus.

2.     Pelayanan kesehatan rujukan dan evakuasi medis.

3.     Penerbitan dokumen kesehatan orang yaitu Surat Keterangan Laik Terbang, dan Surat Izin Angkut Orang Sakit.

4.     Penerbitan dokumen kesehatan barang yakni Surat Izin Angkut Jenazah.

5.     Layanan pemeriksaan kesehatan alat angkut meliputi pemeriksaan faktor risiko kesehatan pada orang, risiko kesehatan pada barang dan muatannya, serta pemeriksaan sanitasi alat angkut.

6.     Pengawasan pelaku perjalanan luar negeri dan atau dari daerah terjangkit

7.     Pengawasan dan validasi dokumen kesehatan (ICV)

8.     Pelayanan kesehatan lingkungan dan pengendalian faktor risiko lingkungan




Lokasi

https://maps.app.goo.gl/noQEe4cs8jiGFgDr8