Wilayah Kerja Pelabuhan Awerange
Pelabuhan
Awerange, merupakan pelabuhan rakyat yang terletak di Kabupaten Barru. Pelabuhan
ini memiliki riwayat sebagai pelabuhan pengangkutan kayu dari Kalimantan
sekaligus pelabuhan rakyat antar pulau yang menghubungkan dengan daerah
Kalimantan. Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Barru, Pelabuhan
Awerange tidak menjadi prioritas pengembangan, melainkan pengembangan pelabuhan
di lokasi lainnya yaitu Pelabuhan Garongkong yang terletak di Ibu kota Kabupaten
Barru. Volume alat angkut yang masuk ke Pelabuhan Awerange menunjukkan kecenderungan
yang menurun sejalan berkembangnya Pelabuhan Garongkong yang letaknya relative lebih
dekat dengan Pelabuhan Awerange yang kini melayani berbagai kegiatan bongkar muat,
baik dalam maupun luar negeri seperti bongkar baru bara untuk keperluan semen
Bosowa, Eksport Clinker (semen setengah jadi) ke berbagai negara. Pelabuhan
Garongkong melayani penumpang tujuan Garongkong- Batulicin begitupun sebaliknya.
Salah
satu instansi pemerintahan yang ada di Pelabuhan Awerange adalah Balai Besar
Kekarantinaan Kesehatan Wilayah Kerja Pelabuhan Awerange. Beralamat di Jalan Bau
Massepe Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Tugas pokok yang dilaksanakan adalah sesuai Permenkes
RI No. 10 tahun 2023 tentang organisasi dan tata kerja UPT Bidang Kekarantinaan
Kesehatan yaitu melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit
dan/atau factor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan
pos lintas batas darat Negara.
Jenis pelayanan kekarantinaan kesehatan
yang dilaksanakan di Pelabuhan Awerange adalah :
1. Penerbitan dokumen kesehatan alat angkut yaitu free
pratique, port health quarantine clearance (PHQC), health book, ship sanitation
control certificates (SSCC) dan ship sanitation control exemption certificates
(SSCEC), sertifikat obat/P3K.
2. Layanan pemeriksaan kesehatan alat angkut meliputi pemeriksaan
factor risiko kesehatan pada orang, risiko kesehatan pada barang dan muatannya,
serta pemeriksaan sanitasi alat angkut.
3. Pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus
4. Pelayanan kegiatan kesehatan lingkungan
Lokasi