WILAYAH
KERJA PELABUHAN MALILI
Pelabuhan Malili adalah Pelabuhan khusus
yang awalnya dibuka untuk mempercepat proses pemenuhan kebutuhan logistic
tambang dan pengiriman hasil produksi setengah jadi PT. International Nickel Indonesia (PT. INCO) yang sekarang sudah menjadi PT. Vale. Pelabuhan Malili juga adalah
Pelabuhan yang terletak dikawasan paling timur Provinsi Sulawesi Selatan. Sesuai
namanya, lokasinya ada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Pelabuhan
Malili memiliki beberapa dermaga pengawasan khusus berdasarkan perusahan yang
masuk, diantaranya
1. Pelabuhan Balantang adalah Pelabuhan khusus sebagai
tempat bongkar muat kebutuhan logistic dan hasil produksi setengah jadi
Perusahaan PT. Vale. Dermaga ini merupakan dermaga yang diperuntukkan untuk bongkar
muat peti kemas, batu bara, pasir/kerikil silika, sulfur dan hasil produksi PT.
Vale Nickle Meat.
2.
Pelabuhan Waru Waru Lampia merupakan Pelabuhan
Syahbandar Malili yang diperuntukkan untuk bongkar muat hasil sumber daya alam Kabupaten
Luwu Timur dan Luwu Utara seperti Minyak CPO, Biji Karnil. Kantor Pelabuhan
Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Malili berlokasi di pelabuhan ini.
3.
Terminal khusus (Tersus) PT. CLM adalah
Terminal khusus untuk memuat hasil tambang Nickle Ord PT. Citra Lampia Mandiri
4.
Tersus Mangkasa Point adalah Terminal khusus untuk
tempat tangki timbung bahan bakar minyak (BBM) Perusahaan PT. Vale
5.
Tersus PT. PUL adalah Terminal khusus untuk memuat
hasil tambang Nickle Ord PT.PUL
6.
Pelabuhan Munte adalah pelabuhan yang merupakan
bagian dari pengawasan Pelabuhan malili yang berada di Wilayah Munte Kecamatan
Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara yang diperuntukkan untuk bongkar muat hasil sumber
daya alam Kabupaten Luwu Timur dan Luwu Utara seperti Minyak CPO dan Biji
Karnil
Untuk
sementara Kantor Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Wilayah Kerja Pelabuhan Malili
terletak di area Kawasan khusus Perkantoran Kabupaten Luwu Timur beralamat di
Jalan Trans Lorong I Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, Tugas
pokok yang dilaksanakan adalah sesuai Permenkes RI No. 10 tahun 2023 tentang organisasi
dan tata kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan yaitu melaksanakan upaya cegah
tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau factor risiko kesehatan di
wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat Negara.
Jenis pelayanan
kekarantinaan kesehatan yang dilaksanakan di Pelabuhan Malili adalah :
1.
Layanan pemeriksaan kesehatan alat angkut meliputi pemeriksaan
factor risiko kesehatan pada orang, risiko kesehatan pada barang dan muatannya,
serta pemeriksaan sanitasi alat angkut.
2.
Pelayanan kesehatan pada kegawat daruratan dan situasi khusus
3.
Pelayanan kegiatan kesehatan lingkungan
4. Pelayanan Penerbitan dokumen kesehatan alat angkut yaitu free pratique, port health quarantine clearance (PHQC), health book, ship sanitation
control certificates (SSCC) dan ship
sanitation control exemption certificates (SSCEC), sertifikat obat/P3K.
Lokasi