Tugas dan Fungsi
BBKK MAKASSAR
Berdasarkan Permenkes Nomor : 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara
Dalam melaksanakan tugas, BBKK menyelenggarakan fungsi :
penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan