Berdasarkan Permenkes Nomor: 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang
Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar
atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja
pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara
Dalam melaksanakan tugas, BBKK menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana,
kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan
pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut,
orang, barang, dan/atau lingkungan;
c. pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko
kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
d. pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan
pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
e. pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi
khusus;
f. pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan
kesehatan;
g. pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan
kesehatan;
h. pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang
kekarantinaan kesehatan;
i. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
kekarantinaan kesehatan; dan
k. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan