Pos Pelabuhan Siwa
Pelabuhan
Siwa atau juga dikenal dengan Pelabuhan Bangsalae terletak di Kelurahan Siwa
Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan. Pos Pelabuhan
Siwa Melayani dua Pelabuhan yang berdekatan Yakni Pelabuhan Penyeberangan Siwa
dan Pelabuhan Laut Siwa. Pelabuhan Penyeberangan Siwa dipakai untuk aktifitas
Kapal Roro Ferry. Ada tiga kapal Roro ferry yang beroperasi di Pelabuhan
Penyeberangan Siwa yang beraktifitas setiap hari dengan rute Siwa–Tobaku.
Sementara
Pelabuhan Laut SIwa dipakai Untuk Aktifitas Kapal Kayu dan Kapal Penumpang
Fiber yang regular melayani rute Siwa – Tobaku .Untuk Pengelolaan PelabuhanLaut
Siwa diatur Oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Siwa.
Pelabuhan
ini dinilai sangat penting dan strategis kerena memberikan dampak yang besar
terhadap proses pertumbuhan ekonomi di daerah Wajo sekaligus berfungsi sebagai
pintu masuknya barang dan bahan pokok.
Untuk
lalu lintas orang, Pelabuhan Siwa sebanyak 11.000 Orang untuk kedatangan
Penumpang dan sekitar 13.000 Orang Yang berangkat Ke Kolaka Utara setiap bulannya. Dinas
Perhubungan Kabupaten Wajo sebagai Pengelola Pelabuhan Penyeberangan Siwa,
terus melakukan Perbaikan Fasilitas di Pelabuhan Siwa.
Salah
satu instansi pemerintah yang ada di Pelabuhan Siwa adalah Balai Besar
Kekarantinaan Kesehatan Wilayah Kerja Pos Pelabuhan Siwa. Beralamat di
Pelabuhan Penyeberangan Siwa Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo. Tugas
pokok yang dilaksanakan adalah sesuai Permenkes RI No. 10 tahun 2023 tentang
organisasi dan tata kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan yaitu melaksanakan
upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau factor risiko
kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, Bandar udara, dan pos lintas batas darat
Negara.
Jenis
pelayanan kekarantinaan kesehatan yang dilaksanakan di Pelabuhan Siwa adalah :
1. Penerbitan dokumen
kesehatan alat angkut yaitu free
pratique, port health quarantine
clearance (PHQC), health book, ship sanitation control certificates (SSCC) dan ship sanitation control exemption certificates (SSCEC), sertifikat
obat/P3K.
2. Layanan pemeriksaan
kesehatan alat angkut meliputi pemeriksaan faktor risiko kesehatan
pada orang, risiko kesehatan pada barang dan muatannya, serta pemeriksaan
sanitasi alat angkut.
3. Pelayanan kesehatan
pada kegawatdaruratan dan situasi khusus
4. Pelayanan kegiatan
kesehatan lingkungan