Pemeriksaan Kesehatan Pelaut (ISO 9001:2015)
BBKK MAKASSARA. Standar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut (ISO 9001:2015)
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan 2. Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 3. Permenkes RI No. 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas Permenkes RI No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan pelabuhan |
2 | Persyaratan Pelayanan | Pelanggan/Pelaut datang ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penerbitan Kier Kesehatan |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Kepala Kantor memerintahkan Kabid /Kasi UKLW pelaksanaan pemeriksaan kesehatan untuk penerbitan Kier Kesehatan 2. Kabid/Kasi UKLW menugaskan dan mengawasi petugas pelaksana (JFT/JFU) pemeriksaan kesehatan 3. Pelanggan/Pelaut mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan 4. Dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelanggan dan membuat status hasil pemeriksaan kesehatan 5. Pembuatan Kode billing PNBP apabila pelanggan ybs dinyatakan sehat dan memenuhi persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan 6. Pelanggan membayar Jasa PNBP di Bank/Atm/Kantor Pos 7. Petugas melakukan penginputan data secara online di SINKARKES dan menerbitkan Kier Kesehatan 8. Dokter melakukan verifikasi dan penandatangan Kier Kesehatan 9. Petugas menyerahkan Kier Kesehatan ke Pelanggan/Pelaut 10. Petugas mengarsipkan hasil pemeriksaan dan bukti bayar PNBP |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | Waktu pelayanan minimal 20 menit, maksimal 4 jam sejak formulir diterima hari kerja setelah surat permohonan diterima |
5 | Biaya/Tarif | Jasa Pemeriksaaan dan Pengobatan : Rp. 25.000 per sertifikat |
6 | Sarana, Prasana, dan/atau fasilitas | 1. Stetoskop, tensimeter, Timbangan BB/TB, Buku Ishihara, Snellen Test 2. Formulir pemeriksaan 3. Alat Tulis Kantor 4. Komputer dan printer |
7 | Komponen Pelaksana | 1. SDM yang memiliki keterampilan melakukan penginputan data dan pembuatan billing 2. SDM yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan kesehatan (Dokter dan perawat) 3. SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan |
8 | Pengawasan Internal | 1. Supervisi atasan langsung 2. Sistem pengawasan mutu internal 3. Dilaksanakan secara berkelangsungan |
9 | Jaminan Pelayanan | Seluruh Pelanggan/Pelaut yang bermohon untuk pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan mendapatkan Kier Kesehatan |
10 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |