| Selamat datang di zona integritas BBKK Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Pelayanan Hari Senin - Jumat (kecuali hari libur dan tanggal merah) | Jam Pelayanan 08.00 - 16.00 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas BBKK Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Pelayanan Hari Senin - Jumat (kecuali hari libur dan tanggal merah) | Jam Pelayanan 08.00 - 16.00 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |


A. Standar Layanan Surat Izin Angkut Jenazah



No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

2. Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

3. Permenkes RI No. 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas

Permenkes RI No. 356/Menkes/Pr/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Kesehatan pelabuhan


4. International Health Regulation (IHR) Tahun 2005
2 Persyaratan Pelayanan Agen Alat Angkut mengajukan permohonan ijin angkut jenazah ke Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar dan menyiapkan dokumen yang
diperlukan pada pemeriksaan (surat kematian )
3 Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1. Kepala Kantor memberikan arahan kepada Kabid/Kasie UKLW tentang
pelaksanaan izin angkut jenazah


2. Kabid/Kasie UKLW memberikan penugasan pelaksanaan izin angkut jenazah kepada pejabat fungsional dokter


3. Admin menerima informasi dari pemohon/agen alat angkut tentang
keberangkatan/kedatangan jenazah


4. Dokter melakukan alloanamnesa dan pemeriksaan surat kematian/surat
keterangan telah dilakukan tindakan formalin pada jenazah sebagai dasar
pengambilan kesimpulan mengenai kronologis/penyebab kematian


5. Epidemiolog melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan surat izin angkut
jenazah


6. Apabila jenazah telah layak angkut, epidemiolog menginput data jenazah ke
dalam aplikasi SINKARKES


7. Penerbitan surat keterangan izin angkut jenazah
4 Jangka Waktu Penyelesaian Waktu pelayanan minimal 1 jam, maksimal 4 jam setelah jenazah diterima
5 Biaya/Tarif Tanpa Biaya
6 Sarana, Prasana, dan/atau fasilitas 1. Alat Tulis Kantor

2. Komputer, jaringan internet dan printer

3. Alkes dan APD
7 Komponen Pelaksana 1. SDM yang memiliki keterampilan melakukan penginputan data dan
pembuatan billing


2. SDM yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan jenazah


3. SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan

8 Pengawasan Internal 1. Supervisi atasan langsung

2. Sistem pengawasan mutu internal

3. Dilaksanakan secara berkelangsungan
9 Jaminan Pelayanan Jenazah yang akan diangkut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan telah layak angkut dengan diterbitkannya Surat Keterangan izin Angkut Jenazah
10 Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan


B. SOP Surat Izin Angkut Jenazah