Surat Keterangan Kelaikan Terbang Penumpang (ISO 9001:2015)
BBKK MAKASSARA. Standar Layanan Surat Keterangan Kelaikan Terbang Penumpang (ISO 9001:2015)
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan 4. Permenkes RI No. 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas 6. Medical Manual 11th Edition june 2018 |
2 | Persyaratan Pelayanan | Pelaku perjalanan (Ibu Hamil, Infant, dalam kondisi khusus) yang membutuhkan Surat Keterangan Laik Terbang datang dan mengajukan permohonan ke klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar di Bandara/Pelabuhan |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Kepala Kantor memberikan arahan kepada Kabid /Kasi UKLW untuk melakukan pelayanan SKLT bagi pelaku perjalanan 2. Kabid/Kasi UKLW menugaskan pejabat fungsional untuk melakukan penerbitan SKLT 3. Dokter melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik terhadap pelaku perjalanan yang membutuhkan SKLT 4. Dokter melakukan analisa terhadap resume medis dari institusi pelayanan kesehatan sebelumnya (bila ada), menegakkan diagnosa, melakukan tindakan serta memberikan terapi bila jika diperlukan 5. Petugas penginput data memasukkan data pelaku perjalanan ke dalam aplikasi SINKARKES dan menerbitkan SKLT bila pelaku perjalanan dalam kondisi layak terbang atau Surat Keterangan Tidak Laik Terbang (SKTLT) bila pelaku perjalanan berada dalam kondisi tidak laik terbang 6. Dokter menverifikasi dan menandatangani SKLT/SKTLT 7. Petugas menyerahkan SKLT/SKTLT kepada pelaku perjalanan 8. Pencatatan dan Pelaporan |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | Waktu pelayanan minimal 10 menit, maksimal 4 jam sejak pelaku perjalanan datang |
5 | Biaya/Tarif | Tanpa Biaya |
6 | Sarana, Prasana, dan/atau fasilitas | 1. Alat Tulis Kantor
|
7 | Komponen Pelaksana | 1. SDM yang memiliki keterampilan melakukan penginputan data 2. SDM yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan dan pelayanann kesehatan (Dokter dan perawat) 3. SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan |
8 | Pengawasan Internal | 1. Supervisi atasan langsung 2. Sistem pengawasan mutu internal 3. Dilaksanakan secara berkelangsungan |
9 | Jaminan Pelayanan | Pelaku perjalanan (Ibu Hamil, Infant, dalam kondisi khusus) yang membutuhkan Surat Keterangan Laik Terbang dan telah datang serta mengajukan permohonan ke klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar di Bandara/Pelabuhan mendapatkan Surat Keterangan Laik Terbang/Surat Keterangan Tidak Laik Terbang sesuai kondisi pelaku perjalanan pada saat pemeriksaan |
10 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |