Surat Izin Angkut Orang Sakit
BBKK MAKASSARA. Standar Layanan Surat Izin Orang Sakit
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan 2. Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular 4. Permenkes RI No. 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas Permenkes RI No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan pelabuhan 5. Medical Manual 11th Edition june 2018 6. International Health Regulation Tahun 2005 |
2 | Persyaratan Pelayanan | Pelaku perjalanan yang sementara dalam kondisi sakit yang membutuhkan Surat Izin Angkut Orang Sakit datang dan mengajukan permohonan ke klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar di Bandara/Pelabuhan |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Kepala Kantor memberikan arahan kepada Kabid /Kasi UKLW untuk melakukan pelayanan SKLT bagi pelaku perjalanan yang sementara dalam kondisi sakit 2. Kabid/Kasi UKLW menugaskan pejabat fungsional untuk melakukan penerbitan SKLT pelaku perjalanan yang sementara dalam kondisi sakit 3. Dokter melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik terhadap pelaku perjalanan 4. Dokter melakukan analisa terhadap resume medis dari institusi pelayanan kesehatan sebelumnya (bila ada), menegakkan diagnosa, melakukan tindakan serta memberikan terapi bila jika diperlukan 5. Petugas penginput data memasukkan data pelaku perjalanan ke dalam aplikasi SINKARKES dan menerbitkan SKLT dengan mencantumkan kebutuhannya selama perjalanan atau Surat Keterangan Tidak Laik Terbang (SKTLT) bila pelaku perjalanan berada dalam kondisi tidak laik terbang dan/atau tidak dapat menyediakan kebutuhan selama perjalanan (oksigen atau pendamping paramedis/medis) 6. Dokter menverifikasi dan menandatangani SKLT/SKTLT 7. Petugas menyerahkan SKLT/SKTLT kepada pelaku perjalanan 8. Pencatatan dan Pelaporan |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | Waktu pelayanan minimal 10 menit, maksimal 4 jam sejak pelaku perjalanan datang |
5 | Biaya/Tarif | Tanpa Biaya |
6 | Sarana, Prasana, dan/atau fasilitas | 1. Alat Tulis Kantor 2. Komputer, jaringan internet dan printer 3. Diagnostik Set, Oxymetri 4. Alat Tulis Kantor |
7 | Komponen Pelaksana | 1. SDM yang memiliki keterampilan melakukan penginputan data 2. SDM yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan (Dokter dan perawat) 3. SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan |
8 | Pengawasan Internal | 1. Supervisi atasan langsung 2. Sistem pengawasan mutu internal 3. Dilaksanakan secara berkelangsungan |
9 | Jaminan Pelayanan | Pelaku perjalanan yang dalam kondisi sakit yang membutuhkan Surat Keterangan Laik Terbang dan telah datang serta mengajukan permohonan ke klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar di Bandara/Pelabuhan mendapatkan Surat Keterangan Laik Terbang/Surat Keterangan Tidak Laik Terbang sesuai kondisi pelaku perjalanan pada saat pemeriksaan |
10 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |