A. Standar Layanan Evakuasi dan Rujukan
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan 2. Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang KekarantinaanKesehatan 3. Permenkes RI No. 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas Permenkes RI No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan pelabuhan 4. InternationalHealthRegulation(IHR)Tahun2005 |
2 | Persyaratan Pelayanan | Agen Alat Angkut menyurat/menyampaikan permintaan Ambulans dan menyediakan informasi medik pasien ke pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Kepala Kantor memberikan arahan Kabid/Kasi UKLW untuk melakukan koordinasi pelayanan evakuasi/rujukan 2. Kabid UKLW/Kasi PPK menugaskan kepada pejabat fungsional (dokter/perawat) untuk melaksanakan pelayanan evakuasi/rujukan 3. Pejabat fungsional menerima informasi dari pemohon/agen alat angkut tentang waktu keberangkatan/kedatangan pasien 4. Dokter melakukan pemeriksaan fisik awal dan menganalisa informasi medis pasien dan memberikan KIE kondisi pasien kepada keluarga 5. Dokter membuat surat rujukan dan mengkomunikasikan rujukan pasien ke Rumah Sakit Rujukan melalui aplikasi SISRUTE 6. Dokter dan perawat berkolaborasi melakukan dan menyiapkan tindakan yang dibutuhkan sebelum dan selama perjalanan menuju RS 7. Driver menyiapkan ambulans 8. Pejabat JFU/JFT memasukkan data pasien ke dalam buku register 9. Pembuatan kode billing online dan melakukan pencatatan-pelaporan |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | Waktu pelayanan minimal 15 menit, maksimal 2 jam sejak informasi diterima sampai diberikan pelayanan ambulans dengan ketentuan ambulans dalam keadaan standby di bandara |
5 | Biaya/Tarif | Jasa Pemakaian Ambulans bukan Tindakan Kekarantinaan Kesehatan ( di luar BBM, Tol, Supir dan Petugas Kesehatan )\ 1. Jarak tempuh RS sampai dengan 10 KM : Rp. 50.000 per pemakaian 2. Tambahan per kilometer (setelah 10 KM) : Rp. 5.000 per kilometer |
6 | Sarana, Prasana, dan/atau fasilitas | 1. Alat Tulis Kantor 2. Komputer dan jaringan internet 3. Alat kesehatan dan bahan habis pakai 4. Mobil ambulans dan perlengkapannya |
7 | Komponen Pelaksana | 1. SDM yang memiliki keterampilan melakukan penginputan data dan pembuatan billing 2. SDM yang memiliki kompetensi melakukan pelayanan kesehatan dasar dan kegawatdaruratan (Dokter dan perawat) 3. SDM yang memiliki keterampilan mengemudikan mobil ambulans dan mengoperasikan sarana ambulans 4. SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan |
8 | Pengawasan Internal | 1. Supervisi atasan langsung 2. Sistem pengawasan mutu internal 3. Dilaksanakan secara berkelangsungan |
9 | Jaminan Pelayanan | Pelaku perjalanan yang membutuhkan layanan evakuasi dan rujukan menggunakan ambulans KKP Kelas 1 Makassar dapat terlayani sesuai SOP yang berlaku |
10 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |