| Selamat datang di zona integritas BBKK Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Pelayanan Hari Senin - Jumat (kecuali hari libur dan tanggal merah) | Jam Pelayanan 08.00 - 16.00 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas BBKK Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Pelayanan Hari Senin - Jumat (kecuali hari libur dan tanggal merah) | Jam Pelayanan 08.00 - 16.00 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |


  • A. Standar Pelayanan Dokumen Kesehatan Alat Angkut (ISO 9001:2015)



No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum 1. International Health Regulation (IHR) Tahun 2005

2. Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

3. Permenkes RI No. 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas
Permenkes RI No. 356/Menkes/Pr/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan pelabuhan

4. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular

5. Permenkes RI No. 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya

6. Permenkes RI No. 34 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tindakan Hapus Tikus dan Hapus Serangga pada Alat Angkut di Pelabuhan, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat

7. Permenkes RI Nomor 40 Tahun 2015 tentang Sanitasi Kapal

8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 431/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko
Kesehatan Lingkungan di Pelabuhan/Bandara/Pos Lintas Batas
2 Persyaratan Pelayanan Agen Kapal/Pihak Ground handling mengajukan permohonan untuk dilakukan
Penyehatan Alat Angkut (Disinseksi/Fumigasi) sesuai temuan yang didapatkan dari kegiatan pemeriksaan Sanitasi Kapal/Pesawat
3 Sistem, Mekanisme dan Prosedur


1. Kepala Kantor memberikan arahan kepada Kabid PRL untuk melaksanakan pengawasan tindakan penyehatan (disiinseksi/fumigasi) Alat Angkut di Bandara Udara/Pelabuhan


2. Kabid PRL membuat disposisi berdasarkan permohonan dari pemilik kapal/Pesawat berdasarkan hasil temuan kehidupan vektor saat pemeriksaan
kapal/pesawat atau atas permintaan sendiri

3.Kasi Vektor menelaah :

a. Disposisi SPK/Surat tugas untuk pengawas KKP
b. Dokumenuntukbadanusaha


4. Menindaklanjuti dan menunjuk petugas pengawas


5. Meminta persetujuan Kepala Kantor KKP


6. Sanitarian mempersiapkan pengawasan penyehatan alat angkut

7. Memeriksa kelengkapan tenaga, peralatan (APD) dan bahan


8. Meminta Captain/Nakhoda untuk menandatangan form persyaratan disinseksi/fumigasi dan mengkonfirmasi ulang besar ruang

9. Meminta Nahkoda untuk memasang bendera VE (Victor Echo) dan memerintahkan awak kapal untuk meninggalkan kapal

10. Meminta Captain Pesawat untuk memerintahkan ke crew Pesawat untuk meninggalkan pesawat

11. Memastikan kondisi telah aman, seluruh ruang siap dilakukan tindakan penyehatan alat angkut (disinseksi/fumigasi) . Captain/Nahkoda
menandatangani surat pernyataan untuk Pesawat/Kapal siap di
disinseksi/fumigasi

12. Memastikan tenaga pelaksana memakai APD dengan benar, peralatan dan bahan telah siap, memasang tanda bahaya

TINDAKAN DISINSEKSI

1. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan dIsinseksi terhadap vektor sasaran


2. Mencari dan mengindentifikasi vektor setelah dilakukan treatment

3. Menyiapkan berita acara pelaksanaan pengawasan Disinseksi

4. Membuat laporan dan melaporkan hasil pengawasan Disinseksi

5. Kasi Vektor melaporkan hasil Disinseksi

6. Disposisi penerbitan SSCC untuk kapal

7. Melaporkan hasil pengawasan Disinseksi

8. Penerbitan dokumen pengawasan Disinseksi (Disposisi SSCC) untuk kapal

TINDAKAN FUMIGASI

1. Menentukan waktu eksposure pelepasan fumigasi

2. Pengawasan Exposure Fumigant

3. Mengawasi Proses Pembebasan Gas

4. Mencari dan mengidentifikasi tikus dan vektor setelah ruang bebas dari gas

5. Menyiapkan berita acara pelaksanaan pengawasan penyehatan alat angkut

6. Kasi Vektor membuat laporan dan melaporkan hasil pengawasan fumigasi

7. Melaporkan hasil pengawasan Fumigasi

8. Penerbitan dokumen pengawasan Fumigasi (Disposisi SSCC) untuk kapal

4 Jangka Waktu Penyelesaian Waktu pelayanan minimal 1 jam, maksimal 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima
5 Biaya/Tarif Tanpa Biaya
6 Sarana, Prasana, dan/atau fasilitas 1. Formulir Pemeriksaan

2. Alat Tulis Kantor

3. Komputer dan printer

4. Surat Perintah Kerja (SPK)
5. Kendaraan



6. Senter

7. APD ( masker, sarung tangan , google/kacamata pelindung )
7 Komponen Pelaksana 1. SDM yang memiliki keterampilan melakukan penginputan data dan
pembuatan billing


2. SDM yang memiliki kompetensi melakukan kegiatan penyehatan alat angkut


3. SDM yang memiliki kompetensi melakukan pengawasan kegiatan penyehatan alat angkut


4. SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan
8 Pengawasan Internal 1. Supervisi atasan langsung

2. Sistem pengawasan mutu internal

3. Dilaksanakan secara berkelangsungan
9 Jaminan Pelayanan Alat Angkut telah dilakukan tindakan penyehatan sesuai permintaan/kebutuhan
dan Nahkoda Kapal mendapatkan Dokumen SSCC (Ship Sanitation Control
Certificate )
10 Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan


B. SOP Pelayanan Dokumen Kesehatan Alat Angkut (ISO 9001:2015)