- A. Standar Pelayanan Dokumen Kesehatan Alat Angkut (ISO 9001:2015)
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. International Health Regulation (IHR) Tahun 2005 2. Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 3. Permenkes RI No. 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas Permenkes RI No. 356/Menkes/Pr/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan pelabuhan 4. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular 5. Permenkes RI No. 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya 6. Permenkes RI No. 34 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tindakan Hapus Tikus dan Hapus Serangga pada Alat Angkut di Pelabuhan, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat 7. Permenkes RI Nomor 40 Tahun 2015 tentang Sanitasi Kapal 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 431/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko Kesehatan Lingkungan di Pelabuhan/Bandara/Pos Lintas Batas |
2 | Persyaratan Pelayanan | Agen Kapal/Pihak Ground handling mengajukan permohonan untuk dilakukan Penyehatan Alat Angkut (Disinseksi/Fumigasi) sesuai temuan yang didapatkan dari kegiatan pemeriksaan Sanitasi Kapal/Pesawat |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
a. Disposisi SPK/Surat tugas untuk pengawas KKP
|
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | Waktu pelayanan minimal 1 jam, maksimal 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima |
5 | Biaya/Tarif | Tanpa Biaya |
6 | Sarana, Prasana, dan/atau fasilitas | 1. Formulir Pemeriksaan 2. Alat Tulis Kantor 3. Komputer dan printer 4. Surat Perintah Kerja (SPK) 5. Kendaraan 6. Senter 7. APD ( masker, sarung tangan , google/kacamata pelindung ) |
7 | Komponen Pelaksana | 1. SDM yang memiliki keterampilan melakukan penginputan data dan pembuatan billing 2. SDM yang memiliki kompetensi melakukan kegiatan penyehatan alat angkut 3. SDM yang memiliki kompetensi melakukan pengawasan kegiatan penyehatan alat angkut 4. SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan |
8 | Pengawasan Internal | 1. Supervisi atasan langsung 2. Sistem pengawasan mutu internal 3. Dilaksanakan secara berkelangsungan |
9 | Jaminan Pelayanan | Alat Angkut telah dilakukan tindakan penyehatan sesuai permintaan/kebutuhan dan Nahkoda Kapal mendapatkan Dokumen SSCC (Ship Sanitation Control Certificate ) |
10 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |