| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |



RAPAT KOORDINASI PANITIA PENYELENGGARA IBADAH HAJI BIDANG KESEHATAN EMBARKASI MAKASSAR TAHUN 1443 H/ 2022 M


Makassar - 12 Juni 2022 telah berlangsung kegiatan koordinasi persiapan embarkasi haji tahun 1443 H/2022 H, bertempat di gedung Aula Mina Asrama Haji. Kegiatan ini  melibatkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Bidang Kesehatan pada Embarkasi Hasanuddin Makassar Tahun 2022, yang dihadiri oleh 90 orang peserta. PPIH Bidang Kesehatan Embarkasi Makassar terdiri dari gabungan berbagai Instansi yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Kota Makassar, Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Rumah Sakit Tadjuddin Chalid, RSUD Kota Makassar dan Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar.

Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu. Untuk mendukung tamu-tamu Allah sebelum berangkat ke Baitullah dan sepulangnya perlu mendapatkan perhatian khusus.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang baik agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan nyaman.

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa calon jemaah haji yang akan berangkat memenuhi syarat istitaah dan laik terbang. Olehnya itu perlu dilakukan koordinasi dengan seluruh Panitia Penyelenggara Embarkasi Haji Tahun 2022 untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada tamu-tamu Allah. Hal ini dilakukan selain sebagai persiapan dalam menghadapi terjadinya situasi yang tidak diinginkan selama pelaksanaan Embarkasi.

Plt Kepala KKP Kelas I Makassar dr. Muh. Haskar Hasan, M.Kes menyampaikan dalam pembukaan rapat koordinasi embarkasi haji tahun 2022, “bahwa saat ini masih berada dalam situasi pandemi Covid-19, tetap lakukan semua tindakan sesuai dengan SOP yang ada. Sehingga diharapkan kepada petugas yang berjaga untuk memastikan bahwa seluruh calon jemaah haji dalam kondisi sehat sebelum berangkat dan apabila ada yang ditemukan positif begitu tiba di Arab Saudi tentu hal ini akan menganggu bukan hanya pribadi jemaah akan tetapi secara khusus kepada kelompok dalam perjalanan tersebut dan akan berakibat kepada terganggunya perjalanan ibadah calon jemaah haji yang lain dan hal ini pun telah dikomunikasikan dengan Dinas Kesehatan terkait”.

Masih dalam kesempatan yang sama dr. Muh. Haskar Hasan, M.Kes juga dalam materinya menyampaikan upaya pencegahan korupsi dalam koordinasi tersebut. Beliau mengatakan hampir setiap kegiatan pelayanan pemerintah aparatur diingatkan untuk melakukan upaya pencegahan korupsi dan yang akan kita lakukan kedepan rentan dengan resiko terjadinya unsur korupsi didalamnya baik dalam bentuk suap menyuap, gratifikasi dan sebagainya karena yang kita hadapi adalah masyarakat yang memiliki keinginan yang besar untuk melakukan perjalanan ibadah yang kadang dalam prosesnya terdapat kendala sehingga memunculkan perilaku yang kurang berkenan dan memaksakan keinginannya dengan mengabaikan persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah”.

Selanjutnya materi Koordinasi Pelaksanaan Teknis Bidang Kesehatan Embarkasi-Debarkasi Haji Makassar 1443 H/ 2022 M yang dibawakan oleh dr. Andi Lukman Hakim Amin. Dalam penyampaiannya dr. Lukman yang biasa disapa, mengatakan ”begitu calon jemaah haji tiba di asrama haji akan dilakukan penerimaan di Aula Arafah kurang lebih 30-60 menit, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan ketiga di poliklinik untuk menentukan laik terbang, adapun persyaratannya yaitu 1. PCR negatif 72 jam sebelum pesawat takeoff, 2. Vaksinasi Covid-19 minimal dosis kedua, 3. Vaksinasi meningitis meningokokkus 10 hari sebelum tiba di Arab Saudi, 4. Status kesehatan laik terbang. Setelah persyaratan terpenuhi, calon jemaah haji diarahkan ke wisma untuk beristirahat”.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi serta tanya jawab terkait hal yang masih kurang dipahami seputar teknis rencana penerimaaan calon jemaah haji. (syafruddin)

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan