| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |



AWAL MASA PENIADAAN MUDIK, SATGAS COVID-19 BANDAR UDARA SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR PERKETAT PENGAWASAN


Berdasarkan SE Kasatgas no. 13 tahun 2021 dan Surat Addendum SE Kasatgas no. 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, masa peniadaan mudik lebaran tahun 2021 dimulai pada tanggal 6 Mei 2021.

 

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mulai memperketat pengawasan pelaku perjalanan melalui udara hanya bagi yang mendapat pengecualian sebagaimana aturan tersebut di atas. Diantaranya pejabat negara, ASN, pegawai  BUMN, karyawan yang melakukan perjalanan untuk keperluan dilengkapi dengan Surat Tugas dari instansi masing-masing yang ditandatangani oleh pimpinan Kantor/Lembaga dengan stempel basah. Pengecualian juga diberikan pada pelaku perjalanan untuk kepentingan kunjungan keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping dan kepentingan persalinan disertai dua orang pendamping.

 

Kondisi di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar mendadak sepi saat pemberlakuan aturan ini. Ruang tunggu keberangkatan yang biasanya ramai sejak pukul 02.00 dini hari tampak sunyi dari hilir mudik penumpang. Berdasarkan informasi dari Angkasa Pura 1, data penumpang yang terdaftar pada tanggal 6 Mei 2021 sebanyak 410 orang, dimana sebelumnya rata-rata keberangkatan penumpang per hari sebanyak 20.000 orang. Walaupun semua maskapai tetap melayani penerbangan, di hari pertama peniadaan mudik hanya maskapai Garuda yang melayani keberangkatan menuju Jakarta, Palu, dan Timika sedangkan maskapai lain untuk sementara hanya melayani penerbangan kargo.

 

Pengawasan aturan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar didukung oleh personel Satgas Covid-19 dari unsur TNI AU Lanud Sultan Hasanuddin yang dipimpin langsung oleh Mayor Pnb Setyo Budi Pulungan sebagai komandan Satgas beserta 32 orang anggota TNI AU lain sebagaimana terdapat dalam lampiran Sprin Danlanud Hnd tertanggal 2 Mei 2021.

 

“Tugas kami memastikan dan mendukung kerja unsur yang terlibat di bandara Sultan Hasanuddin mengenai penerapan aturan SE Kasatgas No. 13 dan Surat Addendum SE No. 13 tahun 2021 berjalan lancar dan tidak ada hambatan. Untuk pelaku perjalanan yang mendapat pengecualian dan dilengkapi dengan dokumen yang valid dapat diizinkan terbang, sementara yang tidak memenuhi syarat sesuai aturan tidak kami izinkan melanjutkan perjalanan sampai dokumennya lengkap. Adapun permasalahan tiketnya kami arahkan ke maskapai untuk pengajuan reschedule, refund, atau reroute sesuai aturan maskapai” ujar Setyo saat ditemui di terminal keberangkatan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar pagi ini.

 

Sampai saat ini sudah ada beberapa pelaku perjalanan yang tidak dapat melakukan perjalanan akibat dokumen perjalanan yang tidak lengkap. Untuk itu perlu mengingat kembali mengenai pengecualian kebijakan pelarangan mudik sebagai berikut:

·        Untuk instansi pemerintah/ASN, pegawai BUMN dan BUMD, serta anggota TNI/Polri, membawa print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan dan stempel basah.
·        Untuk pegawai swasta, harus membawa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dengan tanda tangan dan stempel basah/elektronik dari pimpinan.

·        Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat umum nonpekerja dengan keperluan mendesak perlu meminta print out surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

·        Dokumen kesehatan yang harus disiapkan oleh pelaku perjalanan non mudik yakni surat keterangan hasil negatif pemeriksaan swab PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan dan mengisi eHAC Indonesia yang aplikasinya dapat didownload melalui Playstore atau AppStore.

 

Untuk penumpang yang tiba di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan maka pihak Satgas akan arahkan ke Polsek Bandara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. (RSN)

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan