| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |



RAPAT PENGENDALIAN TRANSPORTASI DARAT DALAM MASA PANDEMI COVID-19 DAN MASA ANGKUTAN LEBARAN TAHUN 2021 M /1442 H DI PELABUHAN LAUT BAJOE KABUPATEN BONE


Menindaklanjuti pelaksanaan Permenhub No. 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H / 2021 M dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Maka pada hari jum’at tanggal 30 april 2021 pukul 09.00 WITA, bertempat diruang rapat PT. ASDP Pelabuhan Penyeberangan Bajoe dilaksanakan rapat dalam rangka Pengendalian Transportasi Darat Dalam Masa Pandemi Covid-19 Dan Masa Angkutan Lebaran Tahun 2021 M /1442 H Di Pelabuhan Laut Bajoe Kabupaten Bone. Rapat dihadiri oleh seluruh stake holder yang ada di Pelabuhan Bajoe, diantaranya General Manager PT. ASDP, Korsatpel BPTD Wilayah XIX, Perwakilan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Bajoe, Kapolsek KP3, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar Wilayah Kerja Pelabuhan Bajoe, BKO POM, serta seluruh Kepala Cabang Perusahaan Pelayaran Pelabuhan Bajoe, dan Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.

 

GM PT. ASDP bapak Jamaluddin dalam sambutannya mengajak semua stake holder sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk bersinergi dan bersama-sama mengawal serta melaksanakan amanah dari Permenhub No. 13 Tahun 2021 sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam rangka mengendalikan covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi persoalan bangsa kita.

 

Menanggapi hal tersebut, BKO POM dan Kapolsek KP3 siap memberikan dukungan keamanan dalam pelaksanaannya dilapangan. Begitu pula dengan seluruh Pimpinan Cabang Perusahaan Pelayaran, siap bekerjasama dan berkoordinasi untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Korsatpel BPTD wilayah XIX Pelabuhan Bajoe dan Perwakilan dari UPP juga memberikan respon positif dan siap mengawal pelaksanaan aturan tersebut. Hal senada disampaikan oleh perwakilan pemerintah daerah Bapak Andi Darmawan Selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, bahwa Pemerintah Daerah siap bersinergi untuk mendukung penerapan peraturan pengendalian transportasi darat dan penyeberangan di Pelabuhan Bajoe. Kadis Perhubungan juga menyampaikan informasi hasil pertemuan di tingkat Pemerintah Kabupaten Bone, yakni mulai tanggal 1 Mei 2021 akan dilakukan pengetatan terhadap pelaku perjalanan terutama yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bone. Pengetatan dilakukan di beberapa titik perbatasan wilayah Kabupaten.

 

Salah satu persoalan yang menjadi pembahasan dalam rapat adalah bahwa masih adanya sopir dan kondektur kendaraan angkut yang tidak memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan rapid tes antigen atau sejenisnya yang masuk ke wilayah pelabuhan. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana proses pemeriksaan dan pengawasan selama perjalanannya menuju Bajoe, sehingga ditekankan agar pengawasan tidak hanya diperketat dihilir saja namun dihulu perlu dilakukan pengawasn yang lebih.

 

Sehubungan hasil rapat ini masih bersifat rekomendasi serta masih dibutuhkan beberapa proses, maka dari KKP meminta agar hal ini segera diputuskan  dan diprioritaskan. Mengingat besarnya potensi penularan covid-19 dan untuk memastikan setiap pelaku perjalanan memenuhi semua persyaratan sebelum melakukan penyeberangan. (Syaf)

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan