| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |



RAPAT PERSIAPAN PELATIHAN TKHI DALAM RANGKA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN HAJI DI MASA PANDEMI TAHUN 1442 H / 2021 M


Sejak Covid 19 dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO pada tanggal 11 Maret 2020 dan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) oleh Pemerintah Indonesia melalui Kepres No. 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 31 Maret 2020 serta adanya penutupan akses oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maka Pemerintah Indonesia membatalkan penyelenggaraan haji tahun 2020 M /1441 H. Walaupun demikian Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tetap menyelanggarakan Ibadah Haji tahun 1441 H / 2020 M secara terbatas dan hanya diikuti oleh 1.000 orang yang berasal dari penduduk lokal serta warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi dengan  penerapan protokol kesehatan yang ketat.

 

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk  Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi yang ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2021, maka peranan Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dalam Kelompok Terbang (Kloter) yang langsung berhubungan dengan jamaah haji menjadi sangat penting dan strategis terutama pada masa pandemi ini. Untuk mempersiapkan petugas atau tim TKHI yang berkualitas serta memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan dalam kesehatan haji, maka diperlukan pelatihan TKHI yang sesuai dengan standar dan mutu.

 

Untuk memenuhi tujuan pembelajaran pelatihan dibutuhkan koordinasi antara penyelenggara dengan fasilitator dan unsur lainnya. Untuk itu Balai Besar Pelatihan Kesehatan ( BBPK ) Makassar selaku Penyelenggara Pelatihan mengadakan Rapat persiapan Pelatihan Pelayanan Kesehatan Haji Masa Pandemi Embarkasi UPG Tahun  1442 H/ 2021 M pada tanggal 23 April 2021 yang bertempat di BBPK  Makassar. Adapun peserta yang mengikuti rapat tersebut terdiri dari para fasilitator ,  pemandu  pelatihan ( master of training ) dan  panitia pelatihan. Adapun Fasilitator yang berasal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP ) Kelas I Makassar adalah tenaga fungsional dokter dan perawat yang telah mengikuti TOT TKHI / Workshop Fasilitator Pelatihan Pelayanan Kesehatan pada Masa Pandemi Tahun 2021 dan pernah terlibat dalam penanganan COVID-19 serta berpengalaman sebagai petugas haji.

 

Berdasarkan rapat tersebut, Pelatihan Pelayanan Kesehatan di Masa Pandemi ini direncanakan pada tanggal 5 – 8 Mei 2021 dengan metode Distance Learning yang ikuti oleh 104 peserta Calon Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI ). Calon peserta pelatihan tersebut adalah peserta yang telah lulus seleksi Rekrutmen Petugas TKHI Tahun 2020 dan telah mengikuti Pelatihan Kompetensi TKHI yang diadakan pada tanggal  1 – 6 Maret 2020 di BBPK Makassar. Tenaga fasilitator yang akan bertugas berasal dari Pusat Kesehatan Haji Indonesia (Puskeshaji ), Rumas Sakit Umum Pusat  ( RSUP ) Wahidin Sudirohusodo Makassar, KKP Kelas 1 Makassar serta perwakilan dari Forum Perawat Kesehatan Haji Indonesia (FPKHI).

 

Materi yang akan diberikan pada Pelatihan Pelayanan Kesehatan Haji Masa Pandemi  tersebut antara lain :

  1. 1.       Kebijakan Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Masa Pandemi COVID-19
  2. 2.       Operasional Kesehatan Haji di Arab Saudi
  3. 3.       COVID-19 Secara Umum
  4. 4.       Protokol Kesehatan Jamaah Haji dan Umroh
  5. 5.       Vaksinasi COVID-19 dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Ibadah Haji
  6. 6.       Penanganan COVID-19 pada Jamaah Haji
  7. 7.       Karantina dan Isolasi Mandiri pada Jamaah Haji
  8. 8.       Komunikasi Resiko pada Jamaah Haji

 

Adapun materi bersumber pada Regulasi dan Pedoman Pelayanan Kesehatan Haji di Masa Pandemi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI, dengan harapan agar TKHI yang bertugas dalam  penyelenggaraan kesehatan haji di Arab Saudi dapat melakukan kegiatan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan Haji sehingga jamaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Regulasi dan pedoman Pelayanan Kesehatan Haji di Masa Pandemi tersebut antara lain :

  1. 1. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi
  2. 2. Keputusan Menteri Kesehatan (KMK)  Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/9838/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus 2019 (COVID-1) bagi Petugas dan Jamaah Haji dan Umrah:
  3. https://kkpmakassar.com/assets/files/KMK_No._HK.01.07-MENKES-9838-2020_ttg_Pedoman_Pencegahan_COVID-19_Bagi_Petugas_dan_Jemaah_Haji_dan_Umrah.pdf
  4. 3.       Petunjuk Penanganan COVID – 19 pada Jamaah Haji:
  5. https://kkpmakassar.com/assets/files/PETUNJUK_TEKNIS_PENYELENGGARAAN_KESEHATAN_HAJI_DI_ARAB_SAUDI.pdf
  6. 4.       Standar dan Tempat Karantina dan Isolasi Mandiri pada Penyelenggaraan Haji di Masa Pandemi Corona Virus Disease ( COVID-19 ):
  7. https://kkpmakassar.com/assets/files/standar_karantina_dan_isolasi-cetak.pdf
  8. 5.       Petunjuk Karantina dan Isolasi Mandiri bagi Jamaah Haji dan Umrah:
  9. https://kkpmakassar.com/assets/files/PETUNJUK_KARANTINA_DAN_ISOLASI_MANDIRI_JEMAAH_HAJI_UMRAH_Fix_28_Mar21.pdf


Sementara itu, mengenai kepastian keberangkatan dan kuota Jamaah Haji Indonesia tahun 1442 H / 2021 M ini menunggu Keputusan Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah sesuai perkembangan pandemic COVID-19 di dunia. (NLM) 

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan