| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |



VALIDASI SURAT HASIL PEMERIKSAAN GENOSE C19 DAN SYARAT TERBANG MELALUI BANDARA INTERNASIONAL SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR


Awal tahun 2020, COVID-19 menjadi masalah kesehatan dunia. Kasus ini berawal dari informasi Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) pada tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19). Pada tanggal 2 Maret 2020 Indonesia telah melaporkan 2 kasus konfirmasi COVID-19. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.

 

Dengan situasi pandemi virus Corona penyebab penyakit COVID-19 yang masih belum mereda di Indonesia, bepergian keluar kota memang belum disarankan. Meski demikian, jika situasi sangat mendesak, seseorang tetap bisa melakukan perjalanan antar kota dengan menggunakan moda transportasi khususnya transportasi udara asalkan mengikuti syarat dan ketentuan. Selain wajib membawa tiket dan kartu identitas (KTP/ SIM/ Paspor) sebagai syarat naik pesawat. Selama pandemi ini, ada berbagai ketentuan tambahan yang harus dipenuhi, diantaranya wajib memiliki surat keterangan bebas COVID-19 dengan hasil Rapid Test Antigen atau PCR negatif. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendeteksi apakah seseorang terinfeksi virus COVID-19 atau tidak.

 

Baru-baru ini kembali dihadirkan alat pendeteksi virus COVID-19 melalui hembusan nafas, yaitu GeNose C19 yang telah resmi mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pemeriksaan GeNose C19 ini telah dibuka di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sejak hari Jumat 16 April 2021 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan bagi penumpang yang akan berangkat.

 

Layanan pemeriksaan GeNose C19 terletak di area kedatangan tepat disebelah Hotel Ibis Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Pelayanan pemeriksaan GeNose C19 ini diselenggarakan oleh PT. Angkasa Pura Supports bekerja sama dengan PT. Indofarma, pelayanannya dilaksanakan setiap hari, mulai pukul 06.00 – 11.00 WITA. Adapun biaya pemeriksaan GeNose C19 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sendiri dibanderol dengan harga Rp. 40.000. Pemeriksaan ini hanya diwajibkan bagi penumpang dewasa dan tidak diwajibkan bagi penumpang dibawah 5 tahun.

 

Sejak adanya pemeriksaan GeNose C19 di Bandara Sultan Hasanuddin sampai hari Minggu 18 April 2021 terdapat 302 orang calon penumpang yang telah melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan 222 orang diantaranya dinyatakan negatif (73,51%), 80 orang dinyatakan positif (26,49%). Kemudian dilakukan pengulangan kembali bagi 80 orang yang positif dan hasilnya masih ada 17 orang positif (5,63%). Calon penumpang yang masih positif selanjutnya diarahkan oleh petugas untuk melakukan pemeriksan dengan metoda RT-PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction). Calon penumpang yang dinyatakan negatif diperkenankan untuk tetap melanjutkan proses keberangkatan dan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif GeNose C19  kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar (KKP) untuk selanjutnya dilakukan validasi dokumen sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

 


Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar sebagai garda terdepan dalam menangani pandemi COVID-19 di pintu gerbang Negara, tentunya tetap akan melakukan pemeriksaan suhu dan pengukuran kadar Oksigen dalam darah (SpO2) serta melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dengan penuh ketelitian agar tidak terjadi kasus pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan COVID-19. Calon penumpang dengan hasil pemeriksaan GeNose C19 yang sudah divalidasi, bisa langsung memasuki check in counter guna melanjutkan perjalanan. Untuk mempermudah perjalanan calon penumpang, PT Angkasa Pura I dan KKP Kelas I Makassar telah berkoordinasi terkait validasi digital surat hasil pemeriksaan GeNose C19 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

 

Selain dilakukan validasi surat hasil pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang juga diwajibkan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik. Para calon penumpang dapat menginstal aplikasi e-HAC di smartphone yang diunduh melalui Google Play Store atau Apple Store dengan nama e-HAC Indonesia atau bisa juga dengan mengunjungi situs web milik Kementerian Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id

 

Selain syarat kelengkapan dokumen untuk melakukan perjalanan udara, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan. Calon penumpang dihimbau untuk tetap menerapkan 3M, yakni menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Ketentuan lebih lanjut dapat dicermati dalam  Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease. (URBA AMELIA).

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan